4. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Sabtu (11 November) sampai Minggu (12 November)
Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon:
-
Penetapan pasangan calon Senin (13 November)
-
Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Selasa (14 November)
Baca Juga: Bansos Terbaru 2023! Disalurkan hingga Rp2,4 Juta untuk PKH yang Membutuhkan
Jika terjadi dua putaran, maka begini penjelasannya singkatnya:
Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada putaran kedua jika salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
Awal: Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap
Akhir: 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.***