Jadwal Lengkap Pendaftaran Pilpres 2024, Wajib Simak!

- 15 Oktober 2023, 19:35 WIB
Ilustrasi Pilpres 2024.
Ilustrasi Pilpres 2024. /Pexels/Element5 Digital

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masa pendaftaran Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 akan dimulai pada 29 Oktober hingga 25 November 2023. 

Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden membahas tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen hingga penetapan dan pengundian nomor pasangan calon (Paslon).

Tentu pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dari KPU, sangat ditunggu oleh semua orang karena tak sedikit yang penasaran dengan paslon yang hadir ke meja pendaftaran. 

Baca Juga: Beda Jam Rilis! Catat Jadwal Tayang Twinkling Watermelon Episode 7 di tvN dan VIU Indonesia

Inilah jadwal lengkap dari KPU untuk masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana dirangkum dari PMJ News. 

Pendaftaran bakal pasangan calon

  1. Pengumuman pendaftaran, Senin (16 Oktober) sampai Rabu (18 Oktober)

  2. Pendaftaran bakal pasangan calon, Kamis (19 Oktober) sampai Rabu (25 Oktober)

  3. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, Kamis (19 Oktober) sampai Jumat (27 Oktober)

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI Oktober 2023, Bisa Dapat Rp50 Juta dengan Lengkapi Syarat Ini

Verifikasi bakal pasangan calon

1. Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (19 Oktober) sampai Sabtu (28 Oktober)

 

2. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Senin (23 Oktober) sampai Senin (29 Oktober)

 

3. Perbaikan dan atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Rabu (25 Oktober) sampai Selasa (31 Oktober)

 

4. Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26 Oktober) sampai Rabu (1 November)

Baca Juga: Jangan Lewatkan One Piece 1079! Link Nonton Sub Indo di Vidio, Jadwal Tayang, Spoiler, dan Preview

 

5. Verifikasi dokumen hasil perbaikan, Kamis (26 Oktober) sampai Kamis (2 November)

 

6. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26 Oktober) sampai Jumat (3 November)

Pengusulan Penggantian

 

1. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26 Oktober) sampai Rabu (8 November)

 

2. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26 Oktober) sampai Sabtu (11 November)

Baca Juga: Jadwal Rilis Jujutsu Kaisen Chapter 239 Lengkap dengan Link Baca, Spoiler, hingga Previewnya!

 

3. Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26 Oktober) sampai Minggu (12 November)

 

4. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Sabtu (11 November) sampai Minggu (12 November)

Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon:

  1. Penetapan pasangan calon Senin (13 November)

  2. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Selasa (14 November)

Baca Juga: Bansos Terbaru 2023! Disalurkan hingga Rp2,4 Juta untuk PKH yang Membutuhkan

Jika terjadi dua putaran, maka begini penjelasannya singkatnya: 

Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada putaran kedua jika salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.

Awal: Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap

Akhir: 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah