Hindari 3 Hal Ini Saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2023 Jika Tak Ingin Gugur di Awal!

- 22 September 2023, 20:26 WIB
Ilustrasi - Hindari 3 hal berikut ini saat Anda mendaftar CPNS dan PPPK 2023 jika Anda tak ingin langsung gugur di awal seleksi administrasi.
Ilustrasi - Hindari 3 hal berikut ini saat Anda mendaftar CPNS dan PPPK 2023 jika Anda tak ingin langsung gugur di awal seleksi administrasi. /Pexels/Andy Barbour



PR TASIKMALAYA - Hindari 3 hal berikut ini saat Anda mendaftar CPNS dan PPPK 2023 jika Anda tak ingin langsung gugur di awal seleksi administrasi.

Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan Anda segera tersingkir dalam proses seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini.

Ketiga aspek ini memiliki signifikansi besar dan harus Anda hindari sepenuhnya jika Anda ingin melewati tahap seleksi administrasi dalam proses pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 ini.

Jika Anda berambisi untuk berhasil dalam pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023, Anda harus memastikan untuk tidak melanggar aturan yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 PSIS Semarang vs Barito Putera: Prediksi, Skor, Head to Head dan Susunan Pemain

Berikut adalah rincian mengenai tiga faktor yang akan segera mengeliminasi Anda dalam proses seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023.

Seperti yang dilaporkan oleh akun resmi Twitter Kemenpan-RB, sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, hindarilah 3 hal berikut ini jika Anda tak ingin langsung gugur di awal seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

1. Mendaftar untuk Lebih dari Satu Jenis Kebutuhan ASN

Anda hanya diperbolehkan untuk mendaftar dalam satu jenis kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) saja.

Baca Juga: Review dan Spoiler Drama Destined With You Episode 11: Masa Lalu Lee Hong Jo dan Jang Shin Yu Terungkap

Jika Anda sudah mendaftar sebagai CPNS, maka Anda tidak boleh mendaftar lagi sebagai PPPK. Jika Anda mencoba mendaftar untuk kedua jenis kebutuhan ASN ini secara bersamaan, Anda akan langsung dikeluarkan dari proses seleksi.

2. Mendaftar pada Lebih dari Satu Instansi dan Jabatan

Anda juga dilarang mendaftar untuk lebih dari satu instansi dan satu jabatan dalam satu periode pendaftaran.

Jika Anda mencoba mendaftar pada dua instansi atau dua jabatan yang berbeda, kedua pendaftaran Anda akan segera ditolak.

Baca Juga: Syarat Penerima BPNT 2023, Cek di Sini dan Cairkan Bantuan Rp200.000

3. Penggunaan Dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Berbeda

Hal penting lainnya yang harus dihindari adalah menggunakan dua NIK yang berbeda untuk mendaftar sebagai CPNS dan PPPK.

Anda tidak boleh mendaftar sebagai CPNS dan PPPK dengan menggunakan dua NIK yang berbeda tetapi dengan nama yang sama.

Jika Anda terdeteksi menggunakan dua NIK yang berbeda untuk mendaftar, Anda akan langsung dinyatakan gagal atau gugur.

Baca Juga: Siap-siap Cair Tahap 4! Yuk Cek Penerima PKH 2023 Sekarang Lewat HP

Demikianlah beberapa poin yang perlu Anda perhatikan dengan baik agar dapat melewati tahap administrasi dalam pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x