Sebut Kemungkinan Joko Widodo untuk Dimakzulkan, Anthony: Kasihan Sekali Presiden Kita

- 2 September 2020, 09:03 WIB
Presiden Joko Widodo.*
Presiden Joko Widodo.* /ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/

PR TASIKMALAYA - Sebelumnya pemerintah merencanakan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Reformasi Keuangan.

Hal itu diklaim guna mengantisipasi tekanan krisis yang lebih berat akibat wabah Covid-19.

Perppu ini akan merombak struktur dan wewenang otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

Baca Juga: Buat Tiongkok Makin 'Kebakaran', Taiwan dan Amerika Serikat Bekerja Sama untuk Bangun 'Perisai'

Namun hal itu justru ditanggapi oleh Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan secara negatif.

Ia menilai Perppu itu justru akan menghancurkan ekonomi dan keuangan Indonesia.

"Perppu ini bukan hak sewenang-wenang Presiden, jadi Perppu ini tidak bisa diterbitkan sembarangan. Jadi kok saya bingung dari kemarin ini kok ada Perppu direncanakan," ujar Anthony, Selasa 1 September 2020.

Baca Juga: Merembet Kemana-mana, Kasus Jaksa Pinangki Buat Pengelola Apartemen Harus Ikut Diperiksa

Menurutnya, Presiden hanya dapat menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhakmenetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

"Kalau tidak ada ini (kegentingan memaksa), maka akan melanggar konstitusi, melanggar UUD," ujarnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Warta Ekonomi dengan judul Gawat, Jokowi Bisa Dimakzulkan.

Kegentingan memaksa itu apabila ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.

Baca Juga: Anies Baswedan Dinilai Telah Gagal, Anggota DPRD: Sudah Kehabisan Akal, Sudah Tak Mampu

Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena memerlukan waktu cukup lama.

Sedangkan keadaan mendesak tersebut memerlukan kepastian hukum untuk diselesaikan.

"Jadi Perppu itu bukan untuk merevisi Undang-Undang, ini salah besar, ini salah kaprah. Perppu yang direncanakan adalah ilegal karena tidak memenuhi unsur kebutuhan mendesak, tidak memenuhi unsur hal yang ihwal kegentingan yang memaksa," ujarnya.

Baca Juga: Dua Pemain PSG Dilaporkan Positif Covid-19 usai Jalani Masa Liburan

Anthony tak mau jika Presiden terjebak oleh oknum-oknum yang ingin melakukan sesuatu dengan mudah.

Di antaranya dengan mencetak uang dengan mudah serta ingin menguasai sektor keuangan dengan mudah.

"Lalu membisiki Presiden ya kita Perppu-kan saja," jelas Anthony.

Tak sampai di situ, bahkan Anthony menyebut kejadian ini bisa saja membuat Joko Widodo dimakzulkan dari jabatannnya.

Baca Juga: Berbau SARA, Lirik Lagu 'Ice Cream' BLACKPINK Dituding Lecehkan Agama Islam

"Padahal (Perppu) ini hak konstitusi Presiden dalam kondisi tertentu, dalam kegentingan yang memaksa. Kalau tidak ada, bisa melanggar UUD dan kemungkinan akan berbuntut pada impeachment atau pemakzulan, kasihan sekali Presiden kita," ujarnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah