"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tukasnya.
Di sisi lain, destinasi wisata Gunung Bromo atau kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kini ditutup sementara waktu akibat kejadian tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 11 September 2023.
Penutupan wisata Gunung Bromo dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan pengunjung, dan upaya pemadaman kebakaran lahan dan hutan (karhutla).
Khofifah juga menyarankan para warga untuk mencari spot lain ketika sedang melihat gunung Bromo.***