Usai Kebakaran Kawasan Bromo, Pasangan Prewed Terancam Denda Nilai Fantastis

- 11 September 2023, 18:21 WIB
Pasangan yang melakukan pre wedding di Bukit Teletubbies, Bromo akan dikenakan sanksi denda dengan nilai fantastis.
Pasangan yang melakukan pre wedding di Bukit Teletubbies, Bromo akan dikenakan sanksi denda dengan nilai fantastis. /Instagram.com/@bbtnbromotenggersemeru

Baca Juga: Djadjang Nurjaman Mengaku Senang Bawa Persela Patahkan Kutukan 10 Tahun Tanpa Kemenangan di Laga Perdana

"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tukasnya.

Di sisi lain, destinasi wisata Gunung Bromo atau kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kini ditutup sementara waktu akibat kejadian tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 11 September 2023.
Penutupan wisata Gunung Bromo dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan pengunjung, dan upaya pemadaman kebakaran lahan dan hutan (karhutla).

Khofifah juga menyarankan para warga untuk mencari spot lain ketika sedang melihat gunung Bromo.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah