PR TASIKMALAYA - Sejak viral soal Pre Wedding di Bukit Teletubbies, Bromo beberapa waktu lalu. pasangan kekasih ini akan dikenakan denda dengan nilai tidak sedikit.
Perihal kasus kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo dan denda kepada pasangan kekasih, dipaparkan oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana.
Menurut Wisnu Wardana, aktivitas pasangan dalam Pre Wedding di Bukit Teletubbies, Bromo sempat menyalakan flare untuk menambah sensasi.
Namun apa daya, kebakaran tersebut membuat lahan di sekitar Bukit Teletubbies, Bromo terkena imbas akibat flare dinyalakan.
Bahkan Manajer Wedding Organizer berinisial AWEW (41) juga tidak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi itu.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Wisnu pada 8 September 2023, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Menurut dia, tersangka akan dikenakan pasal berlapis dalam kasus kebakaran di Bukit Teletubbies beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, tersangka juga terancam hukuman penjara 5 tahun dan akan dikenakan denda sekitar miliaran rupiah.