Tengah Ramai Koalisi, Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 Kemungkinan Dipercepat

- 8 September 2023, 10:55 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 - KPU Kota Depok menyebut bahwa sebanyak 93 bacaleg yang mendaftarkan diri dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ilustrasi Pemilu 2024 - KPU Kota Depok menyebut bahwa sebanyak 93 bacaleg yang mendaftarkan diri dinyatakan tidak memenuhi syarat. /Pexels/Tara Winstead

PR TASIKMALAYA - Ditengah semarak dan ramainya soal koalisi pasangan antar bacapres dan bacawapres, ada kemungkinan jadwal pendaftaran capres dan Cawapres 2024 akan dipercepat.

Kemungkinan tersebut lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengusulkan soal percepatan jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan usulan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 dipercepat dari jadwal semula 19 Oktober–25 November menjadi 10–16 Oktober 2023.

Hal tersebut berdasarkan draf Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang saat ini masih dibahas.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, DKPP Minta Media untuk Lakukan Hal Ini

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan perubahan jadwal itu dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilu 2024.

Sementara itu, jadwal kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres.

Mulai tanggal 28 November (jadwal dimulainya masa kampanye) itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November kemungkinan jadwal para calon sudah bisa melakukan kampanye.

"Maka, tanggal 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres,” tuturnya, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x