Baca Juga: Pemilu 2024: Kasad Tegaskan Kepada Prajurit untuk Tetap Netral!
Penetapan capres-cawapres dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu. Oleh karena itu, KPU akan menuangkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 di PKPU.
KPU juga sudah melakukan uji publik PKPU pada Senin, 4 September 2023 kemarin.
Usulan perubahan jadwal akan dibahas menyusul Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah pada Desember 2022 lalu disetujui oleh DPR RI.***