Tengah Ramai Koalisi, Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 Kemungkinan Dipercepat

- 8 September 2023, 10:55 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 - KPU Kota Depok menyebut bahwa sebanyak 93 bacaleg yang mendaftarkan diri dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ilustrasi Pemilu 2024 - KPU Kota Depok menyebut bahwa sebanyak 93 bacaleg yang mendaftarkan diri dinyatakan tidak memenuhi syarat. /Pexels/Tara Winstead

Baca Juga: Pemilu 2024: Kasad Tegaskan Kepada Prajurit untuk Tetap Netral!

Penetapan capres-cawapres dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu. Oleh karena itu, KPU akan menuangkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 di PKPU.

KPU juga sudah melakukan uji publik PKPU pada Senin, 4 September 2023 kemarin.

Usulan perubahan jadwal akan dibahas menyusul Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah pada Desember 2022 lalu disetujui oleh DPR RI.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah