Status DPK (Kredit dalam Perhatian Khusus) akan diberikan kepada debitur di skor 2 yang pernah menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
Baca Juga: Cedera Lutut, Pledis Entertainment Ungkap Kabar Terbaru S.Coups SEVENTEEN Usai Lakukan Operasi
Skor 3
Debitur dinilai memiliki catatan yang tidak cukup lancar dalam membayar cicilan karena mereka pernah menunggak hingga 91-120 hari dari waktu pembayaran yang telah ditetapkan.
Skor 4
Sama dengan skor 3, debitur tercatat pernah menunggak cicilan dalam waktu yang cukup lama, yakni dari mulai 121-180 hari.
Baca Juga: Tayang Akhir Pekan Ini! The Real Has Come Episode 46: Spoiler, Jadwal Tayang, dan Link Nonton
Skor 5
Skor 5 ini merupakan skor yang dinilai paling buruk, karena debitur tercatat pernah atau sedang macet dalam melakukan pembayaran.
Biasanya debitur yang masuk ke dalam skor ini adalah mereka yang menunggak cicilan kredit lebih 180 hari dari tanggal pembayaran seharusnya.
Baca Juga: Cair Hari Ini! Cek Syarat Penerima PKH 2023 Tahap 3 untuk Dapat Bantuan Rp750.000
Skor kredit yang di-blacklist OJK
OJK akan melakukan blacklist kepada skor 3sampai 5, karena dianggap telah melakukan tunggakan dalam waktu yang cukup lama.
Catatan ini diberikan OJK untuk memperingatkan lembaga keuangan atau platform pinjaman online lainnya bahwa debitur berisiko melakukan pelanggaran dalam pembayaran kredit cicilan.