Kualitas Udara Jumat Pagi: Wilayah Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat

- 17 Mei 2024, 09:27 WIB
Foto udara Jakarta International Stadium (JIS) berlangsung di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023.
Foto udara Jakarta International Stadium (JIS) berlangsung di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. /Antara/Galih Pradipta/

PR TASIKMALAYA - Kualitas udara di wilayah Jakarta pada Jumat pagi ini masuk kedalam kategori tidak sehat serta menduduki peringkat kelima sebagai salah satu kota dengan kualitas udara terburuk di seluruh dunia.

Menurut website pemantau kualitas udara IQAir yang melakukan pantauan pada hari Jumat sekitar pukul 06.53 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta termasuk kedalam kategori yang tidak sehat pada angka 169 mengacu kepada parameter PM2,5 dengan nilai konsentrasi 82 mikrogram per meter kubik, yang dikutip dari ANTARA.

Konsentrasi sebanyak itu sama dengan 16,1 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2,5 merupakan partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Selain itu adapun kategori yang tidak sehat, yaitu kualitas dari udaranya memiliki dampak yang bisa merugikan kepada manusia maupun sejumlah hewan yang sensitif, serta bisa mengakibatkan kerusakan pada tumbuhan dan merusak nilai estetika.

Baca Juga: Gunung Ibu Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 4 Km Terlontar

Dampak lain bagi manusia yang bisa ditimbulkan dari tidak sehatnya kualitas udara tersebut ialah sesak nafas bahkan bisa beresiko menyebabkan kerusakan pada organ pernafasan yang vital seperti paru-paru dan jantung.

Website itu pun juga memberikan rekomendasi mengenai kondisi udara yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, yakni terkhusus pada kategori sensitif alangkah baiknya untuk tidak melakukan aktivitas di luar ruangan. Selain itu pun, bagi kategori sensitif juga disarankan untuk menggunakan masker ketika beraktivitas.

Bersumber dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada urutan pertama, yakni Riyadh (Arab Saudi) pada angka 237, kedua ada Lahore (Pakistan) dengan angka 209, diurutan ketiga dan keempat yaitu Kinshasa (Kongo) serta Delhi (India) dengan angka 181.

Pada sebelumnya, Penjabat Penanggung Jawab Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 mengenai Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai suatu kebijakan untuk menunjang percepatan  dalam menangani polusi udara.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah