Besaran Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen, Segini Nilainya

- 20 Agustus 2023, 07:46 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN
Ilustrasi PNS atau ASN /Antara/Rendhik Andika

Golongan IV

IVa: Gaji berkisar antara Rp3.287.844 hingga Rp5.400.000
IVb: Gaji berkisar antara Rp3.426.948 hingga Rp5.628.420
IVc: Gaji berkisar antara Rp3.571.884 hingga Rp5.866.452
IVd: Gaji berkisar antara Rp3.722.976 hingga Rp6.114.636
IVe: Gaji berkisar antara Rp3.880.548 hingga Rp6.373.296

Tukin Juga Naik?

Kenaikan gaji yang telah disetujui Jokowi untuk PNS ternyata tidak otomatis membuat tunjangan kinerja (tukin) ikutan naik. Hal tersebut dikarenakan tukin merupakan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga sehingga kenaikannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat melainkan masing-masing Kementerian/Lembaga.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x