Kasus Penyebaran Video Asusila Sesama Jenis serta Eksploitasi Anak Terungkap, Polda Metro Jaya Lakukan ini!

- 19 Agustus 2023, 10:18 WIB
Konferensi Pers Polda Metro Jaya kasus pornografi dan penyebaran video dan foto-foto asusila sesama jenis serta eksploitasi anak.
Konferensi Pers Polda Metro Jaya kasus pornografi dan penyebaran video dan foto-foto asusila sesama jenis serta eksploitasi anak. /PMJ News/F

PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten video dan foto asusila sesama jenis dan eksploitasi anak.

Isu LGBT sekarang kembali bergulir, setelah lama berhenti ketika hendak adanya konferensi besar LGBT Asia Tenggara di Jakarta dibatalkan. Kini ditemukan kasus penyebaran video dan foto asusila sesama jenis juga disertai eksploitasi terhadap anak.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video dan foto asusila sesama jenis juga disertai eksploitasi terhadap anak dalam media sosial.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memaparkan bahwa dalam kasus ini terdapat dua orang pelaku yang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video dan foto asusila sesama jenis itu. Dua orang tersebut adalah R (21) dan seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH), dengan inisial LNH (16).

Baca Juga: 3 Outlet Makanan yang Masih Tawarkan Promo Spesial Hari Kemerdekaan, Bayar Rp49 Ribu Bisa Ambil Sepuasnya

"Terhadap kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan," ujar Ade Safri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 Agustus 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Ade Safri melanjutkan pemaparannya, penyebaran video dan foto pornografi tersebut dilakukan oleh tersangka melalui akun Facebook dan Telegram. Facebook digunakan sebagai media promosi dengan pengiriman potongan video, sedangkan aplikasi Telegram sebagai tempat transmisi video secara penuh.

ABH LNH berperan sebagai admin akun Facebook. Ia mengunggah foto dan potongan video pornografi sesama jenis. Dalam penawarannya, untuk mendapatkan video dan foto pornografi tersebut secara lengkap harus melakukan pembayaran, untuk mendapatkan akses ke channel grup Telegram.

Sedangkan tersangka R melakukan modus operandinya sebagai admin channel Telegram tersebut. Ia melakukan promosi-promosi konten pornografi tersebut melalui aplikasi Telegram.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x