Besaran Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen, Segini Nilainya

- 20 Agustus 2023, 07:46 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN
Ilustrasi PNS atau ASN /Antara/Rendhik Andika

PR TASIKMALAYA – Presiden Jokowi secara resmi telah mengumumkan kenaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji 8 persen berlaku tidak hanya untuk PNS melainkan juga TNI dan Polri. Kemudian, kenaikan untuk semua pensiunan juga dilakukan sebesar 12 persen.

Hal itu diumumkan Jokowi dalam pidato RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Lantas, berapa besaran gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8 persen? Berikut daftar lengkap gaji PNS untuk semua golongan:

Baca Juga: Lengkapi Persyaratan KUR Bank BCA 2023 Agar Dapatkan Pinjaman Rp500 Juta!

Gaji PNS Sebelum Naik

Golongan I

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Terkait Kasus Konten Pornografi Sesama Jenis Anak Indonesia, Polisi Ungkap Pelaku Miliki Puluhan Member

Gaji PNS Setelah Naik

Golongan I

Ia: Gaji berkisar antara Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664
Ib: Gaji berkisar antara Rp1.840.860 hingga Rp2.670.732
Ic: Gaji berkisar antara Rp1.918.728 hingga Rp2.783.700
Id: Gaji berkisar antara Rp1.999.944 hingga Rp2.901.420

Golongan II

IIa: Gaji berkisar antara Rp2.183.976 hingga Rp3.643.488
IIb: Gaji berkisar antara Rp2.385.072 hingga Rp3.797.604
IIc: Gaji berkisar antara Rp2.485.944 hingga Rp3.958.200
IId: Gaji berkisar antara Rp2.591.136 hingga Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Gaji berkisar antara Rp2.785.752 hingga Rp4.575.312
IIIb: Gaji berkisar antara Rp2.903.580 hingga Rp4.768.848
IIIc: Gaji berkisar antara Rp3.026.484 hingga Rp4.970.592
IIId: Gaji berkisar antara Rp3.154.464 hingga Rp5.180.760

Golongan IV

IVa: Gaji berkisar antara Rp3.287.844 hingga Rp5.400.000
IVb: Gaji berkisar antara Rp3.426.948 hingga Rp5.628.420
IVc: Gaji berkisar antara Rp3.571.884 hingga Rp5.866.452
IVd: Gaji berkisar antara Rp3.722.976 hingga Rp6.114.636
IVe: Gaji berkisar antara Rp3.880.548 hingga Rp6.373.296

Tukin Juga Naik?

Kenaikan gaji yang telah disetujui Jokowi untuk PNS ternyata tidak otomatis membuat tunjangan kinerja (tukin) ikutan naik. Hal tersebut dikarenakan tukin merupakan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga sehingga kenaikannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat melainkan masing-masing Kementerian/Lembaga.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x