Soal Isu Amandemen UUD 1945, Wakil Ketua MPR-RI Ungkap Perbedaan Pandangan Ketua MPR RI dan Ketua DPD RI

- 19 Agustus 2023, 09:35 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani menyoroti perbedaan substansi usulan amandemen yang disampaikan oleh ketua MPR RI dan ketua DPD RI dalam Sidang Tahunan MPR dan sidang Bersama DPR-DPD RI.

Arsul Sani menjelaskan bahwa dalam melakukan amandemen UUD 1945 merupakan langkah panjang yang harus dilakukan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mencapai tujuan tersebut.

"Amandemen UUD baik usulan MPR RI maupun DPD RI harus mengikuti aturan dalam pasal 37 UUD NRI Tahun 1945," jelas Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Pada Jumat, 18 Agustus 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Simak Syarat Penerima BPNT 2023 dan Cara Cek Bantuan Kartu Sembako Online

Dalam pasal tersebut  dijelaskan bahwa untuk melakukan amandemen terhadap UUD, usulan tersebut harus diajukan oleh sepertiga dari seluruh anggota MPR.

Anggota MPR adalah gabungan anggota DPR dengan DPD, yang saat ini berjumlah 711 anggota.

Sehingga berdasarkan aturan tersebut, setidaknya harus ada persetujuan 237 anggota MPR. Sehingga sidang amandemen UUD 1945 ini dapat berjalan.

"Jadi minimal amandemen UUD harus diajukan oleh 237 anggota. Kalau hanya DPD yang jumlah 136 anggota saja yang mengusulkan amandemen UUD, maka belum cukup untuk mendorong proses amandemen UUD," ujarnya. 

Baca Juga: The Uncanny Counter 2 Tayang Malam Ini! Spoiler Episode 7: Roh Jahat Bertemu Roh Iblis

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x