Besaran Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen, Segini Nilainya

- 20 Agustus 2023, 07:46 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN
Ilustrasi PNS atau ASN /Antara/Rendhik Andika

PR TASIKMALAYA – Presiden Jokowi secara resmi telah mengumumkan kenaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji 8 persen berlaku tidak hanya untuk PNS melainkan juga TNI dan Polri. Kemudian, kenaikan untuk semua pensiunan juga dilakukan sebesar 12 persen.

Hal itu diumumkan Jokowi dalam pidato RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Lantas, berapa besaran gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8 persen? Berikut daftar lengkap gaji PNS untuk semua golongan:

Baca Juga: Lengkapi Persyaratan KUR Bank BCA 2023 Agar Dapatkan Pinjaman Rp500 Juta!

Gaji PNS Sebelum Naik

Golongan I

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x