Polri Siapkan Aplikasi Cek IMEI Ilegal atau Tidak Secara Mandiri, Janji Tak Rugikan Masyarakat

- 9 Agustus 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi ponsel dengan IMEI ilegal.
Ilustrasi ponsel dengan IMEI ilegal. /Freepik/wirestock/

PR TASIKMALAYA - Mengenai adanya International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang marak, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) akan segera membuat layanan pengaduan yang memudahkan masyarakat.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi menyatakan bahwa bentuk dari layanan pengaduan ini berupa aplikasi khusus.

Artinya, masyarakat secara umum dapat melakukan pengaduan mengenai IMEI ilegal secara online, tanpa diperlukan adanya laporan secara langsung.

"Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya, rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat," ucap Vivid menjelaskan sebagaimana dikutip dari laman PMJ News, Rabu, 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Apa Bedanya BPNT dan PKH? Yuk Simak Penjelasan dan Nominal Bantuannya di Sini!

Sebelumnya telah ditemukan sebanyak 191.000 IMEI ilegal. Oleh karenanya, masyarakat dapat mengecek IMEI ponsel yang dimiliki secara mandiri apakah termasuk ilegal atau tidak.

Masyarakat tak perlu khawatir, kata Vivid, karena apabila IMEI tersebut ilegal, maka akan ada langkah-langkah selanjutnya yang tidak akan merugikan penggunanya.

"Apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191.000, kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen," kata Vivid menambahkan.

Adapun penjadwalan untuk melakukan shut down pada 191.000 Handphone (HP) yang menggunakan IMEI ilegal masih belum dapat dipastikan oleh pihak Bareskrim Polri.

Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id Cek Bansos BPNT Kartu Sembako 2023

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x