"Amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi delapan tahun," demikian bunyi putusan MA.
4. Kuat Maruf Batal Divonis 15 Tahun
Sementara asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Maruf mendapatkan keringanan hukuman. Ia hanya divonis 10 tahun, sebelumnya 15 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," ujar Sobandi.***