Heboh 'Promo 8.8' Ferdy Sambo Cs, Semua Hukuman Disunat, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

- 9 Agustus 2023, 10:39 WIB
Ferdy Sambo cs dalam persidangan.
Ferdy Sambo cs dalam persidangan. /PMJ/Fajar/Tangkapan Layar/

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi delapan tahun," demikian bunyi putusan MA.

4. Kuat Maruf Batal Divonis 15 Tahun

Sementara asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Maruf mendapatkan keringanan hukuman. Ia hanya divonis 10 tahun, sebelumnya 15 tahun penjara.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," ujar Sobandi.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x