Usut Kasus Panji Gumilang, Polisi Ungkap Ada Pola Transaksi Dugaan TPPU!

- 8 Agustus 2023, 19:06 WIB
Diduga ada pola aliran dana TPPU dari dugaan tindak pidana pencucian uang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Diduga ada pola aliran dana TPPU dari dugaan tindak pidana pencucian uang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. /PMJ News/

PR TASIKMALAYA – Pihak penyidik Bareskrim Polri penyidik menemukan adanya pola aliran dana TPPU dari dugaan tindak pidana pencucian uang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Mengenai dugaan terkait pola dana TPPU dari Panji Gumilang, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada, 8 Agustus 2023.

Whisnu mengatakan bahwa proses dari pola aliran dana yang dilakukan Panji Gumilang disinyalir ada percampuran yang dilakukan secara terstruktur atau diputarbalikan.

Maka dari itu, Whisnu menyebut jika aliran dana melalui Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang diurus Panji Gumilang ternyata ada indikasi mengarah ke tindakan tersebut.

Baca Juga: BTS Diminta Tampil di Acara Jambore Pramuka Dunia 2023 di Korea, ARMY Kesal hingga Tuai Kontroversi

"Ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," ujar Whisnu dikutip dari PMJ News.

Whisnu menyebut temuan tersebut merupakan pengakuan dari Panji Gumilang yang diperiksa oleh penyidik pada, 7 Agustus 2023.

Bahkan dirinya menyebut Panji Gumilang bertanggung jawab soal transaksi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) secara keseluruhan.

"Dia (Panji Gumilang) mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” kata Whisnu.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x