Bagaimana Mekanisme Pembayaran Terbaru dari QRIS? Wajib Simak bagi yang Sering Pakai

- 1 Agustus 2023, 20:33 WIB
Ilustrasi QRIS.
Ilustrasi QRIS. /Pixabay/geralt

Sedangkan untuk bagian Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM), tarif untuk pembayaran dikenakan sebesar 0,7 persen.

Perihal transaksi khusus, layanan Pendidikan akan dipatok sebesar 0,6 persen dan layanan SPBU sebesar 0,4 persen.

Ranah pemerintahan atau instansi

Di lain hal, ada transaksi yang bebas dari MDR karena berkaitan dengan pemerintah atau instansi terkait. Pertama adalah transaksi yang bersifat Government to People seperti bantuan sosial.

Baca Juga: Cuma 1,5 Jam dari Surabaya! Wisata di Trawas Ini Punya Bianglala Raksasa hingga Sensasi Beda Naik Sky Bike

Kemudian yang kedua adalah People to Government, hal ini digambarkan dalam bentuk membayar pajak, paspor dan donasi sosial.

Itulah penjelasan mengenai mekanisme baru dalam metode pembayaran QRIS yang akan diterapkan antara September atau November 2023.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah