Terungkap Pungutan Liar di Instansi Rutan KPK, Berkisaran Puluhan Juta, Tahanan Bagaikan Hidup di Hotel

- 14 Juli 2023, 17:04 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan adanya dugaan pungutan liat di Rutan KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan adanya dugaan pungutan liat di Rutan KPK. /Dok. Pikiran Rakyat

PR TASIKMALAYA - Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK. Pungli di Rutan awalnya di temukan oleh Dewan pengawas KPK.

Sebagaimana Wakil Ketua KPK mendapatkan informasi yang di terimanya. Tarif pungutan liar Rumah Tahanan Negara ini sampai Rp2 juta sampai puluhan juta rupiah.

"Beda-beda nominalnya. Perbulan sekitar Rp2 juta sampai puluhan juta perbulan" tutur Nurul Ghufron pada Jumat, 14 Juli 2023, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Diduga, tidak sedikit pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas Rutan Komisi Pemberantas Korupsi yang menerima pungli dari tahanan Rutan KPK.

Baca Juga: Ajukan KUR Melalui Bank BJB, Inilah Jangka Waktu Pinjaman yang Wajib Dipahami

Pungli tersebut, diduga agar tahanan memiliki fasilitas yang tidak di perbolehkan oleh aturan di Rutan KPK. Tetapi oknum ini dengan menadapat jumlah yang lumayan dan akhirnya aturan tersebut dilanggar. Motifnya adalah mencari keuntungan dan berdalihkan kebijaksanaan dari oknum Rutan KPK. 

Fasiltas ini terduga, seorang tahanan yang membayar pungli diberikan fasilitas seperti boleh memegang handpone, mendapatkan makanan dan minum tambahan dari keluarga, dan keringanan lain yang membuat tahanan terawat dengan baik. 

Oknum pungli di Rutan ini menerima uang dari tahanan atau pihak lainya lewat transfer uang. Menurut penyelidikan dari Dewas KPK, kasus pungli ini menemukan banyak rekening yang dibuat untuk transaksi oleh oknum di Rutan, diduga pembayaran langsung oleh tahanan dan keluarga si tahanan. 

Pada sistem dalam transaksi ini, orang terduga ada tiga layer yang terlibat, yakni transaksinya berlangsung di luar instansi KPK, lalu keluar lagi, baru setelah itu masuk ke KPK.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x