PPATK Bekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang, Buntut Indikasi Transaksi Mencurigakan

- 6 Juli 2023, 10:53 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat berikan keterangan usai dirinya diperiksa Bareskrim Polri.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat berikan keterangan usai dirinya diperiksa Bareskrim Polri. /Al Zaytun/

PR TASIKMALAYA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diduga melakukan transaksi mencurigakan.

Menanggapi hal itu, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pembekuan rekening yang dimiliki Panji. Hal itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan analisis yang akan diselidiki oleh tim PPATK pada pihak Panji Gumilang.

"Ya dibekukan rekeningnya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News, pada Kamis, 6 Juli 2023, di Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Panji Gumilang memiliki ratusan rekening bank.

Baca Juga: Jawaban Moeldoko Usai Dituding jadi Beking Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun

Kabarnya, ratusan rekening tersebut memiliki atas nama dengan 6 nama yang berbeda-beda. Terhitung oleh Mahfud mencapai 256 rekening bank yang akan diperiksa dan dibekukan oleh pihak PPATK.

"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Abu Totok, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enamlah. Dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia," kata Mahfud menjelaskan.

Nama-nama di atas menjadi atas nama dari ratusan rekening bank milik Panji. Dari sana pihak PPATK akan memeriksa dan menganalisis terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan yang dilakukan Panji Gumilang.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Panji Gumilang dilaporkan terkait adanya dugaan penistaan agama bersama pihaknya Pondok Pesantren Al Zaytun.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x