Panji Gumilang Disangkakan Pasal 45a

- 6 Juli 2023, 16:14 WIB
Bareskrim Polri sangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 45a.
Bareskrim Polri sangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 45a. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr/

Di lain hal, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan kliennya sedang menunggu undangan dari penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

“Jadi kami usulkan waktu (pemeriksaan) hari Kamis (6/7) atau Rabu (5/7) secepatnya. Tapi, informasi terakhir kami dapatkan dari penyidik nanti diundang secara tertulis,” kata Hendra pada hari yang sama.

Meskipun demikian, Hendra telah berkoordinasi dengan penyidik soal jadwal pemeriksaan. Namun penyidik belum ada perkembangan informasi terkait jadwal pemeriksaan.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terkait pemimpin pondok pesantren Al Zaytun tersebut.

Baca Juga: Edisi Bocah Si Petualang! Jika Jeli Pasti Bisa Taklukan TES IQ Gambar dalam 9 Detik, Hanya 3 Perbedaan Saja

Laporan pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada 23 Juni 2023.

Laporan kedua dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada 27 Juni 2023.

Kedua laporan tersebut memiliki konteks yang serupa yaitu soal penistaan Agama Islam.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah