Tengah Jalani Penyidikan, Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Ponpes Al Zaytun

- 6 Juli 2023, 14:07 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan soal proses penyidikan kasus Ponpes Al Zaytun.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan soal proses penyidikan kasus Ponpes Al Zaytun. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri dikabarkan memeriksa setidaknya 14 saksi terkait dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun 

Adapun pemeriksaan saksi dari Ponpes Al Zaytun dilakukan di Indramayu maupun Bareskrim Polri, Jakarta. Pemeriksaan itu dilakukan dengan tujuan mendapatkan informasi mengenai pondok pesantren tersebut dan Panji Gumilang yang merupakan pemimpin Ponpes Al Zaytun. 

Mengenai pemerikasaan saksi dari Al Zaytun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya memang bekerja sama dengan Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat.

"Kami kirim penyidik dibantu penyidik Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat. Saat ini pemeriksaan sedang berjalan," kata Djuhandhani pada 6 Juli 2023 dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Kemenag Akan Ambil Alih Proses Pembinaan dan Belajar Mengajar Para Santri di Ponpes Al Zaytun

Menurutnya, ada empat saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri. Mereka diketahui merupakan mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.

"Kemudian, di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang kami periksa," ujarnya.

Penyidik kemudian menemukan unsur dugaan tindak pidana Pasal 156 A atau dugaan penistaan agama, tepatnya setelah dilakukan gelar perkara Ponpes Al Zaytun pada 4 Juli 2033. 

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya unsur lainnya dari kasus tersebut yaitu dugaan tindak pidana Pasal 45a UU ITE.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x