Baca Juga: Jawaban Moeldoko Usai Dituding jadi Beking Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun
Dengan kata lain pemimpin Ponpes Al Zaytun melanggar Pasal 156a tentang penistaan agama dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Meski sedang berjalan dan harus mengumpulkan berkas untuk bahan penyelidikan, menurut Djuhandhani, pihaknya akan memperbarui secara berkala perihal kasus Ponpes Al Zaytun tersebut.
"Proses penyidikan sedang berjalan. Kami juga harus memenuhi formil-formil penyidikan baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan sebagainya,"
Baca Juga: Polemik Ponpes Al Zaytun: Kemenag dan BNPT Akan Lakukan Mitigasi, Pendidikan Santri Tetap Berjalan
"Kami mohon sabar tentu saja proses ini dalam pengembangan akan selalu kami update kepada rekan-rekan media," tutur Djuhandhani menambahkan.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan proses pembinaan ribuan santri dan pelajar di Ponpes Al Zaytun akan dipindahkan atau diambil alih oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Keputusan itu disampaikan usai kepolisian menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun, dan setelah kasus dugaan penistaan agama ini ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
"Ribuan santrinya akan diambil alih oleh Kementerian Agama karena bagaimanapun mereka anak-anak bangsa yang harus terus belajar, tetapi tentu dengan pola belajar dan kurikulum yang sesuai dengan yang kita sepakati," kata Ridwan Kamil pada 5 Juli 2023.***