PR TASIKMALAYA - Pemerintah mengeluarkan Program bantuan bernama Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan ini sebesar Rp 600.000 dan akan diberikan setiap bulan selama empat bulan mulai dari September hingga akhir Desember 2020.
Bantuan tersebut juga ditujukan kepada para pekerja yang mempunyai gaji dibawah Rp 5 juta per bulan, dengan ketentuan peserta aktif BP Jamsostek.
Baca Juga: Tak Setuju dengan Sikap Sri Mulyani, Rizal Ramli: Sok Jago, yang Lain Gak tahu Apa-apa Kecuali Dia
Namun ada dua kriteria yang tidak bisa menikmati bantuan tersebut. Yang pertama yakni, pekerja informal.
"Jadi kebijakan pemerintah yang ada saat ini memberikan BSU untuk sektor pekerja formal, atau Penerima Upah, jadi saya kira melihat dari kebijakan yang saat ini baru untuk PU atau formal," tegas Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Jurnal Presisi dengan judul Maaf! Anda Tidak Bisa Mendapatkan Bantuan Rp 600.000 Jika Masuk Dalam Kriteria Ini.
Aturan itu, disebutkan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Berkolaborasi dengan Selena Gomez, BLACKPINK Juga Gaet Ariana Grande untuk Turut Andil dalam Lagunya
Kriteria kedua, peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Bulan Juli 2020 tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp 600.000.