Merasa Tak Adil, Anggota Komisi DPR RI Desak Pemerintah Agar Dana Subsidi Tak Abaikan Guru Honorer

- 18 Agustus 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi uang.*
Ilustrasi uang.* /PIXABAY/

PR TASIKMALAYA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan Rp 600 ribu per-bulan untuk pekerja swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Adapun syarat untuk bantuan ini salah satunya ialah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun dalam hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyebut kebijakan tersebut dirasa kurang adil.

Baca Juga: Sempat Diancam dengan Pisau, Seorang Istri Malah Balik Serang Sang Suami hingga Meninggal Dunia

Karena pada nyatanya, tenaga kerja guru honorer yang penghasilannya di bawah dari Upah Minimum Regional (UMR) banyak yang tidak mendapat subsidi itu.

Apalagi banyak dari guru swasta yang gajinya jauh dari kata layak.

"Sangat tidak adil rasanya jika para pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan terabaikan, padahal honor mereka di bawah lima juta, bahkan ada yang hanya Rp 300 ribu. Kasihan mereka," UJAR Rahmad, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.

Baca Juga: Ucapkan Selamat atas HUT ke-75 RI, Kim Jong Un Memuji Pembangunan Masyarakat Sejahtera Indonesia

Ia mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi, agar tenaga kerja guru honorer yang penghasilannya di bawah UMR bisa mendapatkan dana subsidi pekerja, meski tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x