Ketahui Syarat Penerima Program Subsidi Rp 600 Ribu dari Pemerintah

- 7 Agustus 2020, 13:00 WIB
ILUSTRASI Bantuan Sosial (Bansos)./lensapurbalingga
ILUSTRASI Bantuan Sosial (Bansos)./lensapurbalingga /Tim Lensa Purbalingga/

PR TASIKMALAYA - Kabar gembira bagi pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pemerintah Indonesia bakal memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu yang akan disalurkan mulai bulan September mendatang.

Dikutip dari RRI, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima program subsidi pemerintah tersebut.

Baca Juga: Fakta Baru Ledakan Beirut: Pemerintah Lebanon Tahan 16 Staf Pelabuhan untuk Proses Penyelidikan

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah mengatakan, pekerja harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.

Penerima bantuan ini merupakan pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Monumen Cincin Olimpiade 2020 di Teluk Tokyo Dilepas

Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," pungkas Ida.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x