Namun, Agus meminta untuk tidak berkecil hati karena manfaat yang didapatkan dengan menjadi peserta Jamsostek jauh lebih tinggi daripada bantuan ini, yakni bisa mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Baca Juga: Kera Ekor Panjang Invasi Komplek Perumahan, Membuat Kerusuhan hingga Mencoba Menculik Anak Balita
Sementara itu, kriteria yang bisa mendapatkan uang subsidi Rp 600.000 di antaranya:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020
3. Tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP
4. Memiliki rekening aktif di bank.***