Beberapa Orang yang Masuk Dua Kriteria Berikut ini, Tak Bisa Menikmati Bantuan Subsidi Rp 600.000

- 23 Agustus 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM

Namun, Agus meminta untuk tidak berkecil hati karena manfaat yang didapatkan dengan menjadi peserta Jamsostek jauh lebih tinggi daripada bantuan ini, yakni bisa mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Baca Juga: Kera Ekor Panjang Invasi Komplek Perumahan, Membuat Kerusuhan hingga Mencoba Menculik Anak Balita

Sementara itu, kriteria yang bisa mendapatkan uang subsidi Rp 600.000 di antaranya:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020
3. Tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP
4. Memiliki rekening aktif di bank.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x