Pada delik 3, Denny kembali menunjukan sebuah contoh kasus yang menjadi acuan argumentasinya. Kasus tersebut adalah fenomena Moeldoko Gate.
Terdapat sebuah penghalangan pada partai Demokrat oleh Moeldoko saat itu. Menurutnya kasus ini malah dibiarkan oleh Jokowi. Oleh karena itu, Denny langsung menyimpulkan bahwa Jokowi terlibat dalam hal itu.
Kasus Moeldoko Gate menurutnya adalah sebuah kejahatan
"Logika sederhana, Moeldokogate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan," tulis Denny menjelaskan.
Dengan demikian, menurut kesimpulannya atas hal di atas, Jokowi dianggap telah mengkhianati negara. Karena telah membiarkan pembegalan atau penghalangan parpol, kemudian melanggar HAM dan konstitusi, bahkan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu hal itu adalah pengkhianatan pada negara.
Terakhir, Denny menutup tulisannya dengan argumentasi yang ditujukan pada pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, dengan 3 delik yang dipaparkannya di atas seharusnya dapat menjadikan DPR mampu untuk memberhentikan Jokowi.
Dirinya justru kemudian menyimpulkan atas hal tersebut bahwa DPR bukan tidak mampu memberhentikan Jokowi, tetapi justru tidak mau.
Baca Juga: Dukung Putri Ariani di AGT, Jokowi: Follower Saya Banyak, 53 Juta kan Lumayan
Selebihnya, Denny kemudian menjadi sorotan dalam cuitan terbarunya tersebut yang ditulisnya pada 25 Juni 2023. Postingan tersebut kini telah mencapai 458 ribu tayangan serta 4.968 like di Twitter.***