Denny Indrayana Kembali jadi Sorotan, Keluarkan 3 Delik Pemakzulan Presiden Jokowi, Simak Isi Pernyataannya

- 26 Juni 2023, 15:59 WIB
Denny Indrayana sebut Jokowi sangat layak dimakzulkan
Denny Indrayana sebut Jokowi sangat layak dimakzulkan /Kolase Instagram @dennyindrayana99/@jokowi/

Dengan demikian dirinya menganggap hal tersebut sebagai praktik perdagangan pengaruh Jokowi sebagai Presiden.

"Saya berpendapat, inilah modus trading in influence. Memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden," tulis Denny dalam cuitan akun Twitternya.

Kemudian, dirinya menutup tulisan mengenai delik 1 dengan sebuah kesimpulan argumentasinya.

"Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal," tulis Denny menambahkan.

Baca Juga: Kasus Konfirmasi Harian Covid-19 Nihil, Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi di Indonesia

Jokowi Patut Diduga Korupsi, Karena Menghalangi Penegakan Hukum

Pada delik 2 yang berisi argumentasinya, Denny kembali mengambil satu contoh kasus yang dianggap relevan. Dimana terdapat 4 kasus korupsi yang menjerat elit politik. Hal itu bahkan diungkapkan Pimpinan KPK pada salah seorang anggota kabinet. Bahkan, menurutnya KPK juga sudah begitu siap memutuskan tersangka pada elit politik tersebut, dengan syarat ada izin dari Presiden.

Namun, menurut Denny, hingga sekarang elit politik tersebut tetap aman karena menurutnya ada dalam barisan Presiden Jokowi.

Hal ini kemudian ditimpa oleh Denny dengan sebuah pasal yang relevan. Menurutnya, hal ini telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Serta secara langsung, menurut penuturan Denny, Jokowi telah menghalang-halangi penegakan hukum atau dirinya menyebutnya Obstruction of Justice.

Baca Juga: Hoaks: Anies Baswedan Tidak Akan Lanjutkan Semua Program Jokowi Jika Jadi Presiden

Jokowi Dianggap Mengkhianati Negara, Karena Melanggar Konstitusi dan Kebebasan Organisasi

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Twitter @dennyindrayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah