Saat ini, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) telah melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan penistaan agama.
"Iya, (terlapornya) Panji Gumilang," kata Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada Jumat, 23 Juni 2023.
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," katanya lagi.
Laporan ini dibuat karena adanya konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.
Laporan ini juga sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.***