Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

- 24 Juni 2023, 13:17 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Juni 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Juni 2023. /Antara/Raisan Al Farisi/

Baca Juga: Ulama Tasikmalaya Menuntut, Minta Al Zaytun Ditindak Cepat Seperti FPI dan HTI

Laporan terhadap pimpinan ponpes Al Zaytun ini saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.

Ihsan Tanjung juga mengatakan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama diserahkan ke penyidik dalam laporannya.

Akan tetapi, ia tidak berbicara banyak apa saja yang diserahkan ke penyidik.

"Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik," katanya.

Baca Juga: Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Meresahkan, Kiayi dan Ulama di Kota Tasikmalaya Ajukan Tuntutan

Sekedar informasi, Panji Gumilang menjadi sorotan karena ajarannya yang menyimpang dari ajaran dan aqidah agama Islam.

Beberapa diantaranya memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Lalu ada juga pernyataan Panji Gumilang yang menyebut bahwa kitab suci Al Quran bukan firman dari Allah SWT.

Selain itu, pada Lebaran 2023 lalu, jagat maya juga heboh dengan tata cara salat Idul Fitri yang dilakukan oleh jemaah ponpes Al Zaytun.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah