PR TASIKMALAYA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Diketahui, saat ini ponpes Al Zaytun menjadi perbincangan di media sosial terkait adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama.
Kini, pimpinan ponpes Al Zaytun yakni Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pihak yang melaporkan Panji Gumilang adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Baca Juga: Bahas Al Zaytun, Ulama di Tasikmalaya Sepakati 6 Poin dari Hasil Pertemuan
Pada Jumat, 23 Juni 2023 kemarin, mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk mengurus hal tersebut.
"Iya, (terlapornya) Panji Gumilang," kata Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada 23 Juni 2023 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," katanya lagi.
Laporan yang dibuat ini terkait konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di ponpes Al Zaytun.