Banyak Sapi hingga Kambing Terkena Penyakit Jelang Idul Adha, MUI Beri Panduan Berkurban bagi Masyarakat

- 19 Juni 2023, 14:54 WIB
Ilustrasi hewan kurban untuk Idul Adha 2023/1444 H.
Ilustrasi hewan kurban untuk Idul Adha 2023/1444 H. /Pexels/Pixabay

PR TASIKMALAYA - Menjelang hari raya Idul Adha 2023 M/1444 H, perayaan ini sudah pasti dijadikan momentum untuk melaksanakan ibadah kurban bagi umat Muslim.

Namun, akhir-akhir ini beredar kabar yang menyatakan soal hewan-hewan kurban yang marak terkena penyakit. Hal itu terjadi di beberapa daerah besar di Indonesia, seperti di dataran Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

Dalam hal ini secara spesifik hewan kurban tersebut terkena penyakit kulit berbenjol pada sapi, kerbau, maupun ambing. Hal ini kemudian mengundang kecemasan bagi umat Islam di seluruh Indonesia yang hendak melaksanakan kurban pada Idul Adha 2023 M/1444 H.

Baca Juga: Trik Bikin Daging Tetap Fresh dan Tahan Lama! Ketahui, Karena Idul Adha Tinggal Menghitung Hari

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun akhirnya memberikan tanggapan mereka terkait kabar yang mengkhatirkan tersebut sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman MUI.

Menjelang digelarnya Idul Adha, sebuah keputusan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang hukum Kurban dengan kondisi banyaknya penyakit yang menjangkiti hewan akhirnya menjadi jawaban.

Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan 9 panduan dalam berkurban sesuai dengan yang disetujui oleh Komisi Fatwa MUI, di antaranya adalah sebagai berikut: 

Baca Juga: Tokoh MUI Imbau Masyarakat untuk Saling Menghargai, Meskipun Penetapan Idul Adha 2023 Berbeda

1. Hewan Kurban harus dipastikan memenuhi syarat sah Kurban. Dalam hal ini, terutama pada sisi kesehatan hewan harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Pemerintah.

 

2. Orang yang melaksanakan Kurban tidak harus menyembelih sendiri serta menyaksikan langsung proses penyembelihan.  

 

3. Panitia Kurban Idul Adha dan pihak tenaga kesehatan diharuskan mengawasi kesehatan hewan.

 

4. Melaksanakan Kurban di daerah sentra ternak atau melalui lembaga sosial keagamaan yang menyediakan akses dan memfasilitasi penyembelihan hewan Kurban Idul Adha.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Diumumkan Kemenag, Idul Adha Jatuh pada 29 Juni 2023!

 

5. Kepada lembaga sosial keagamaan yang dimaksud di atas dianjurkan untuk meningkatkan sosialisasi, menyiapkan layanan Kurban, dan menjembatani pada pihak penyedia Kurban. Hal ini perlu dilakukan oleh lembaga yang memang menyediakan penyembelihan Kurban Idul Adha serta pengelolaan dagingnya.

 

6. Daging Kurban sangat bisa didistribusikan pada daerah yang tengah dalam krisis daging segar.

 

7. Kewajiban bagi pemerintah untuk menjamin ketersediaan hewan Kurban yang sehat serta melakukan pencegahannya pada hewan Kurban saat pelaksanaan Kurban Idul Adha mendekat.

 

8. Pemerintah juga wajib melakukan pendampingan dalam segi penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan Kurban Idul Adha.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha

 

9. Pemerintah juga wajib mendukung adanya sarana penyembelihan hewan Kurban melalui Rumah Potong Hewan (RPH).

Sebagai tambahan informasi, penyakit yang sejauh ini diderita banyak hewan sebagaimana dilansir dari MUI, adalah penyakit Peste des Petits Ruminants (LSD) yang menjangkit Sapi dan Kerbau. 

Sedangkan Kambing banyak terjangkit penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR). Adapun gejala yang timbul pada keduanya tak jauh berbeda, yakni kulit berbenjol.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah