MK Resmi Kabulkan Penarikan Kembali Uji UU P3 yang Dilayangkan oleh Dua Mahasiswa Sebagai Pemohon

- 15 Juni 2023, 14:25 WIB
MK memutuskan pengabulan permohonan penarikan kembali uji UU P3 yang dirancang agar mendapatkan konstitutional yang benar-benar datang dari adanya partisipasi masyarakat.
MK memutuskan pengabulan permohonan penarikan kembali uji UU P3 yang dirancang agar mendapatkan konstitutional yang benar-benar datang dari adanya partisipasi masyarakat. /Dok. MK

PR TASIKMALAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah mengabulkan permohonan terkait penarikan kembali pada uji Pasal 96 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

Pengabulan yang diberikan MK kepada pemohon tersebut telah dilakukan pada Kamis, 15 Juni 2023, di Jakarta, sekira pukul 10.00 WIB.

Perkara yang diajukan pada Perkara Nomor 44/PUU/XXI/2023 ini diajukan oleh dua orang mahasiswa melalui surat elektronik. Dua mahasiswa tersebut adalah Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam (UIB), yakni Albert Ola Masan Setiawan Muda dan Andrew Chua.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi MK RI, menyebutkan bahwa Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa Mahkamah telah menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 11 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Terkait Jessica Iskandar vs CSB, Dua Mobil Mewah Diblokir Polisi!

Kemudian, pada Selasa, 23 Mei 2023, pihak MK telah menerima sebuah permohonan pencabutan pengujian UU P3, melalui surat elektronik yang tertulis pada tanggal yang sama. 

Selanjutnya, menanggapi hal tersebut MK juga telah melakukan konfirmasi secara lisan pada 29 Mei 2023 kepada pemohon. Dalam hal ini, konfirmasi berjalan dengan baik dengan adanya pengakuan atas pembenaran dari pemohon dari adanya surat yang dimaksud.

Adapun terhadap permohonan terkait penarikan kembali sebuah permohonan Pemohon, Pasal (35) Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang MK, sebuah Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5 Juni 2023 telah menetapkan adanya pencabutan permohonan kembali dengan beralasan sebagaimana menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat kembali mengajukan permohonan.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 44/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo" ucap Anwar dalam sidang putusan MK.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x