MK Resmi Kabulkan Penarikan Kembali Uji UU P3 yang Dilayangkan oleh Dua Mahasiswa Sebagai Pemohon

- 15 Juni 2023, 14:25 WIB
MK memutuskan pengabulan permohonan penarikan kembali uji UU P3 yang dirancang agar mendapatkan konstitutional yang benar-benar datang dari adanya partisipasi masyarakat.
MK memutuskan pengabulan permohonan penarikan kembali uji UU P3 yang dirancang agar mendapatkan konstitutional yang benar-benar datang dari adanya partisipasi masyarakat. /Dok. MK

Baca Juga: Buntut Adanya Dugaan Korupsi di Kementan, Mentan Syahrul Yasin Limpo akan Dipanggil KPK

Sebagai tambahan informasi bahwa pemohon dalam hal ini mengajukan permohonan yang berisi permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas dari aturan mengenai pilihan kegiatan konsultasi publik dalam pembentukan Undang-Undang yang tertuang dalam Pasal 96 ayat (6) UU P3.

Pasal 96 ayat (6) UU P3 menyatakan, “Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi publik melalui (a) rapat dengar pendapat umum; (b) kunjungan kerja; (c) seminar, lokakarya, diskusi; dan atau (d) kegiatan konsultasi publik lainnya." 

Dalam hal ini yang menjadi masalah bagi pemohon adalah perampasan hak konstitusional dalam uji UU P3 tersebut.

Terutama terletak pada frasa kata "dapat" yang menurut pihak pemohon kata tersebut tidak benar-benar menempatkan pemenuhan kewajiban, namun justru seperti terkesan opsional.

Baca Juga: Termasuk Sunoo Enhypen, 4 Idol K-pop Ini Dikenal Memiliki Zodiak Cancer

Dengan demikian, pemohon meminta agar frasa tersebut diganti menjadi "wajib" agar pemenuhan bagi partisipasi yang datang dari masyarakat bisa benar-benar dipenuhi.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x