Annas Maamum akan bersaksi secara online dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Diketahui, KPK telah mengumumkan tiga tersangka pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.
KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas sebesar Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Baca Juga: BLACKPINK dan Selena Gomez akan Berkolaborasi, 'SEBLACK' Jadi Trending di Twitter
Dengan begitu, produknya dapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.
Adapun nama Zulkifli Hasan sudah disebut-sebut sejak awal kasus alih fungsi hutan itu bergulir.
Terpidana kasus itu, Annas Maamun beberapa kali menyebut namanya sejak pemeriksaan di KPK pada 2014.***