4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Inilah langkah yang harus dilalui para pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52:
1. Daftar
2. Gabung gelombang
3. Pilih pelatihan