Pelaku Fetish Kain Jarik Terjerat Pasal Berlapis, Tidak Termasuk Pasal Pencabulan pada Sesama Jenis

- 9 Agustus 2020, 15:00 WIB
KORBAN Gilang Bungkus 'Fetish Kain Jarik'.* /Twitter
KORBAN Gilang Bungkus 'Fetish Kain Jarik'.* /Twitter /

Juga dijerat pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 dan pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Namun, pelaku belum memenuhi unsur untuk dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan sesama jenis," ujar Isir, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara.

Namun penyidik masih terus mengkaji pasal sangkaan yang terkait dengan dugaan pencabulan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.

Baca Juga: Terpilih Kembali Menjadi Ketum Partai Gerindra, Prabowo Langsung Tunjuk Ahmad Muzani sebagai Sekjen

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya kepada 25 korban dalam rentang waktu mulai 2015 sampai 2020, selama dia berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa masing-masing satu lembar kain putih, kain jarik, serta tali benang hitam dan putih dari pelaku.

Sementara dari korban, bukti yang disita polisi antara lain dua unit telepon seluler beserta dua kartu SIM, tiga lembar kain jarik, seutas tali rafia dan dua lakban hitam.

Penyidik hingga kini masih mendalami lebih lanjut apakah ada korban lainnya dalam kasus ini.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x