Dalam penetapan tersangka, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Pasal 263 (2) KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Baca Juga: Tewaskan 7 Orang dan Menginfeksi Puluhan Warga, Bunyavirus Kembali Muncul di Daratan Tiongkok
Sementara Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim.
Dalam kasus Djoko Tjandra, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.
Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 23 saksi. 20 saksi berada di Jakarta dan kemudian tiga saksi lainnya ada di Pontianak, Kalimantan Barat.***