Harapan dari DPR RI, dengan adanya kebijakan seperti ini, tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer secara sewenang-wenang lagi oleh kepada daerah kedepannya.
Kebijakan ini diluncurkan menanggapi data yang diterima oleh DPR, bahwa tenaga honorer nasional saat ini 50 persen diantaranya bertugas di pemerintahan daerah.
Ini menjadi angin segar bagi semua tenaga honorer di Indonesia. Dengan harapan kesejahteraan tenaga honorer dapat lebih terjamin dengan adanya kebijakan seperti ini.
Karena kebijakan ini merupakan kebijakan yang sangat penting dan sangat ditunggu oleh masyarakat. Sontak unggahan DPR RI ini mendapat tanggapan yang ramai dari netizen. Beberapa diantaranya menyambut bahagia dan meragukan keterlaksanaan program ini.
Kemudian ada yang mengkritisi sifat pengangkatan PPPK yang dilakukan secara otomatis. Menurut netizen, ditakutkan terjadi pengangkatan tenaga PPPK yang tidak berkompeten dan berintegritas tinggi.
Tentunya sebagai masyarakat memiliki kewajiban pemantauan kinerja pemerintahan di negara ini. Upaya publikasi yang dilakukan oleh DPR RI menjadi sarana bagi masyarakat untuk melakukan pengontrolan kebijakan-kebijakan publik.***