PR TASIKMALAYA - Mulai tahun 2023 pihak pemerintah akan memastikan untuk menghapus status tenaga honorer.
Pernyataan penghapusan tenaga honorer ini, disampaikan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Para tenaga honorer yang ada masih dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, kemudian, apa saja kriteria bagi tenaga honorer agar dapat ikut serta dalam proses penyeleksian CPNS atau PPPK?
Baca Juga: Adakah Girl from Nowehere Season 3?
Simak penjelasan berikut.
Pertama
Berstatus tenaga honorer kategori Il (THK-2).
Status tersebut terdaftar dalam database BKN, serta pegawai Non-ASN pada instansi pemerintah.