Simak! 5 Syarat Tenaga Honorer Pemerintah Ikuti Seleksi CPNS dan PPPK

- 26 Agustus 2022, 12:53 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini adalah lima syarat tenaga honorer pemerintah untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Ilustrasi - Simak berikut ini adalah lima syarat tenaga honorer pemerintah untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. /Kemenpan RB

PR TASIKMALAYA - Mulai tahun 2023 pihak pemerintah akan memastikan untuk menghapus status tenaga honorer.

Pernyataan penghapusan tenaga honorer ini, disampaikan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Para tenaga honorer yang ada masih dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, kemudian, apa saja kriteria bagi tenaga honorer agar dapat ikut serta dalam proses penyeleksian CPNS atau PPPK?

Baca Juga: Adakah Girl from Nowehere Season 3?

Simak penjelasan berikut.

Pertama

Berstatus tenaga honorer kategori Il (THK-2).

Status tersebut terdaftar dalam database BKN, serta pegawai Non-ASN pada instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x