Apakah Pekerja Tenaga Kesehatan dan Pegawai Honorer Bisa Dapat BSU Tahap 3? Cek Melalui Link ini!

- 27 September 2022, 12:58 WIB
Berikut penjelasan soal apakah tenaga kesehatan atau pegawai honorer bisa mendapatkan BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu atau tidak.*
Berikut penjelasan soal apakah tenaga kesehatan atau pegawai honorer bisa mendapatkan BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu atau tidak.* /Tangkap layar instagram.com/@kemnaker

PR TASIKMALAYA - Dikabarkan pekan ini, BSU tahap 3 akan secara resmi disalurkan pada pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat.

Dana BSU tahap 3 yang akan disalurkan adalah sebesar Rp600 ribu dan hanya bisa didapatkan satu kali.

Namun masih banyak yang mempertanyakan tentang siapa saja yang layak mendapatkan BSU tahap 3, apakah tenaga kesehatan atau pegawai honorer bisa mendapatkannya?

Jawaban terkait tenaga kesehatan dan pegawai honorer apakah bisa mendapatkan BSU tahap 3 atau tidak, telah PikiranRakyat-Tasikmalaya.com rangkum pada Selasa, 27 September 2022 berikut ini.

Baca Juga: Tes IQ: Pria, Wanita, atau Anak Kecil yang Harus Diselamatkan Pertama? Buktikan Jika Anda Jenius

Seperti yang kita ketahui bahwa BSU tahap 3 akan disalurkan kepada mereka yang telah memenuhi kriteria atau syarat.

Syarat tersebut terdapat dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang isinya tidak memperbolehkan profesi PNS dan TNI/Polri.

Jika pada tahun 2021 tenaga kesehatan dan pegawai honorer menjadi pekerja yang dikecualikan mendapat bantuan subsidi upah.

Tetapi berbeda dengan tahun 2022 ini, karena diketahui Menaker, Ida Fauziyah beberapa waktu lalu membagikan momen tengah meninjau penyaluran BSU 2022 pada tenaga kesehatan.

Baca Juga: Syeikh Yusuf Al Qaradhawi: Sosok yang Sangat Kritis terhadap Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x