Zakat Fitrah Lewat Penyalur, Ketahui Daftar Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Berizin Kemenag

- 11 April 2023, 18:34 WIB
Ilustrasi - Berikut daftar 37 LAZ skala nasional yang berizin Kemenag sebagai alternatif penyalur zakat fitrah.
Ilustrasi - Berikut daftar 37 LAZ skala nasional yang berizin Kemenag sebagai alternatif penyalur zakat fitrah. /Freepik/jcomp

PR TASIKMALAYA – Di bulan Ramadan hingga awal Syawal sebelum salat Idulfitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Dalam menunaikan zakat fitrah, muslim dapat melakukannya secara langsung maupun melalui penyalur.

Terdapat banyak pengelola dan penyalur zakat di Indonesia, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

LAZ di Indonesia pun tak sedikit, dari mulai skala nasional, skala provinsi hingga skala kabupaten/kota.

Di antara LAZ tersebut, pada Januari 2023, Kemenag telah mengeluarkan data 37 lembaga amil zakat skala nasional yang telah berizin. Izin tersebut dikeluarkan sesuai dengan tata kelola zakat di Indonesia yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Seorang Penyusup pada Gambar Gadis Ini dalam 23 Detik untuk Buktikan Kejeniusanmu

Bagi masyarakat yang akan menunaikan zakat termasuk zakat fitrah, LAZ ini pun dapat menjadi salah satu alternatif penyalurnya.

Daftar lembaga amil zakat skala nasional

Sebagai pilihan, berikut 37 daftar LAZ skala nasional yang telah memiliki izin dari Kemenag.

1. LAZ Rumah Zakat Indonesia

Baca Juga: Tilang ETLE Tetap Berlaku Selama Periode Mudik Lebaran 2023, Begini Penjelasan dari Polri

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x