PR TASIKMALAYA – Di bulan Ramadan hingga awal Syawal sebelum salat Idulfitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Dalam menunaikan zakat fitrah, muslim dapat melakukannya secara langsung maupun melalui penyalur.
Terdapat banyak pengelola dan penyalur zakat di Indonesia, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
LAZ di Indonesia pun tak sedikit, dari mulai skala nasional, skala provinsi hingga skala kabupaten/kota.
Di antara LAZ tersebut, pada Januari 2023, Kemenag telah mengeluarkan data 37 lembaga amil zakat skala nasional yang telah berizin. Izin tersebut dikeluarkan sesuai dengan tata kelola zakat di Indonesia yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Bagi masyarakat yang akan menunaikan zakat termasuk zakat fitrah, LAZ ini pun dapat menjadi salah satu alternatif penyalurnya.
Daftar lembaga amil zakat skala nasional
Sebagai pilihan, berikut 37 daftar LAZ skala nasional yang telah memiliki izin dari Kemenag.
1. LAZ Rumah Zakat Indonesia
Baca Juga: Tilang ETLE Tetap Berlaku Selama Periode Mudik Lebaran 2023, Begini Penjelasan dari Polri