Cek Besaran Zakat Fitrah untuk Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Jika Dikonversi dengan Uang

- 9 April 2023, 13:49 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Freepik

PR TASIKMALAYA - Saat bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri, umat Islam perlu menunaikan zakat fitrah. Ada ketentuannya pula mengenai syarat, waktu, hingga besaran zakat fitrah ini.

Zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam untuk menyisihkan sebagian hartanya, dengan menunaikan zakat fitrah, hal ini dapat dimaknai sebagai upaya mensucikan diri sekaligus bentuk kepedulian kepada orang yang kurang mampu.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat 3 syarat wajib zakat fitrah. Pertama, Islam dan merdeka, maksudnya merdeka dalam hal finansial. Kedua, menemui 2 waktu yaitu di antara bulan Ramadan dan Syawal walau hanya sesaat. Ketiga, memiliki harta yang cukup.

Dengan begitu, muslim yang memenuhi syarat tersebut diwajibkan melaksanakan zakat fitrah.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayar dengan Uang di Wilayah Jawa Barat Termasuk Tasikmalaya

Zakat tersebut kemudian dapat diberikan kepada 8 golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah biasanya berupa bahan makanan pokok. Jika di Indonesia, zakat fitrah dapat disalurkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Adapun jika dikonversikan dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.

Dilansir dari situs Baznas Jabar, untuk tahun 2023 atau 1444 H, Baznas Provinsi Jawa Barat telah menetapkan acuan besaran zakat fitrah melalui surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: BAZNAS Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x