PR TASIKMALAYA – Dalam Ramadhan 2023 dan menjelang Idul Fitri 1444 H, sebagian besar umat muslim menjalankan salah satu perintah jika dianggap mampu yaitu membayarkan zakat fitrah kepada orang yang membutuhkan.
Pembayaran zakat fitrah biasanya dilakukan saat Ramadhan 2023 ataupun beberapa hari sebelum umat muslim merayakan Idul Fitri 1444 H. Serta pembayaran dilakukan di masjid atau tempat-tempat yang sudah disediakan.
Adapun pembayaran zakat fitrah dalam Ramadhan 2023 maupun menjelang Idul Fitri 1444 H. bisa berupa beras, uang dan sebagainya yang dianggap bisa memenuhi kebutuhan. Diketahui ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, inilah delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah seperti yang dirangkum di bawah ini
Baca Juga: Ayo Daftar! Pendaftaran SNBT 2023 Telah Dibuka
Fakir
Golongan ini digambarkan sebagai orang yang tidak punya penghasilan atau hasil usaha untuk kebutuhan pokoknya dan tanggungannya
Miskin
Sama seperti fakir, tetapi perbedaannya adalah golongan ini masih belum mencukupi kebutuhan sekalipun punya harta dan hasil usaha.
Baca Juga: Terciduk Media Korea, Pemain 'The Glory' Lee Do Hyun dan Lim Ji Yeon Dikabarkan Berkencan
Fi Sabilillah
Golongan ini sedang berjuang atas nama Allah. Mulai dari berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum silam