Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayar dengan Uang di Wilayah Jawa Barat Termasuk Tasikmalaya

- 9 April 2023, 11:37 WIB
Ilustrasi zakat fitrah uang.
Ilustrasi zakat fitrah uang. /Pixabay/Udik_Art/

PR TASIKMALAYA - Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang penuh dengan berkah. Selain menjalankan ibadah puasa, salah satu kewajiban yang harus ditunaikan seorang muslim adalah membayar zakat fitrah.

Melansir laman Baznaz, adapun definisi dari zakat fitran yaitu zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki ataupun perempuan yang ditunaikan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa bahagia dan merayakan kemenangan di hari raya yang tentunya dapat dirasakan oleh semua orang.

Seorang muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun pembayarannya bisa menggunakan uang ataupun uang.

Baca Juga: Ramadhan 2023: Inilah Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Jika membayar zakat fitrah menggunakan beras makan besarannya yaitu 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa, sementara jika dengan uang nominalnya setara dengan 1 sha beras, gandum dan juga kurma atau menyesuaikan dengan harga beras.

Nominal zakat fitrah jika dibayar dengan uang tentunya akan berbeda. Hal itu lantaran menyesuaikan harga beras di setiap wilayah termasuk di Jawa Barat.

Beberapa wilayah di Jawa Barat, nominal pembayaran zakat fitrah dengan uang berbeda-beda termasuk di Tasikmalaya.

Berikut adalah besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan jika dibayar dengan uang di wilayah jawa Barat termasuk Tasikmalaya.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x