Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Rafael Alun Trisambodo akan Diperiksa KPK Senin Besok

- 2 April 2023, 22:08 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin, 3 April 2023 besok.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin, 3 April 2023 besok. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

PR TASIKMALAYA - Mantan Pejabat Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas akan segera memanggil Rafael Alun untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 3 April 2023 besok. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Minggu, 2 April 2023. 

"Iya betul, informasi yang kami peroleh penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin besok," kata Ali Fikri seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Baca Juga: SIMAK! Berikut Penjelasan Gangguan Kecemasan Health Anxiety, hingga Cara Mengatasinya

Ali Fikri menyatakan bahwa pemeriksaan esok hari merupakan kali pertama bagi Rafael Alun sejak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Maka dari itu, ia meminta kepada Rafael Alun untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. 

"Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan kami," tuturnya. 

Baca Juga: Tips Tidur Nyenyak di Bulan Ramadan, Ini Langkah-langkahnya Agar Tetap Sehat

Dalam keterangannya itu, Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya tidak akan mempersoalkan tersangka apabila hendak menggunakan haknya, seperti mengajukan praperadilan. 

Dia memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujar Ali Fikri menjelaskan. 

Baca Juga: Link Streaming, Prediksi, Head to Head, Susunan Pemain PSIS Semarang vs PSS Sleman di BRI Liga 1

Rafael Alun sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang cukup. 

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi sejak 2011 hingga 2023. 

"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ucap Ali Fikri pada Kamis, 30 Maret 2023.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah