Ketiga
Pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, menerima THR sebesar 1 bulan upah.
Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional.
Besaran THR ada tiga jenis, pertama adalah pekerja/buruh harian lepas. Kedua adalah pekerja/buruh dengan upah satuan hasil.
Terakhir adalah pekerja/buruh perusahaan berorientasi ekspor dengan penyesuaian kerja. Tiga jenis tersebut punya besaran pemberian yang sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Cek Jalur Mudik Gratis PLN 2023, Pendaftaran Tahap 1 Telah Dibuka
Di lain hal, peran gubernur di seluruh wilayah Indonesia punya peran untuk mengawasi dalam pemberian THR lebaran 2023.
Itulah ketentuan dalam pembayaran THR untuk lebaran 2023 sebagai informasi penting untuk Anda.***