Bagaimana Ketentuan Pembayaran THR dalam Rangka Lebaran 2023? Simak Penjelasannya

- 30 Maret 2023, 16:18 WIB
Ilustrasi - Simak ketentuan Pembayaran THR dalam Rangka Lebaran 2023
Ilustrasi - Simak ketentuan Pembayaran THR dalam Rangka Lebaran 2023 /Antara/Yudhi Mahatma /

Ketiga

Pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, menerima THR sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga: Kantongi 10 Tersangka, KPK Ungkap Modus Maling Uang Rakyat Tukin ASN Kementerian ESDM: Kalau Ketahuan Mereka…

Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional.

Besaran THR ada tiga jenis, pertama adalah pekerja/buruh harian lepas. Kedua adalah pekerja/buruh dengan upah satuan hasil.

Terakhir adalah pekerja/buruh perusahaan berorientasi ekspor dengan penyesuaian kerja. Tiga jenis tersebut punya besaran pemberian yang sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Cek Jalur Mudik Gratis PLN 2023, Pendaftaran Tahap 1 Telah Dibuka

Di lain hal, peran gubernur di seluruh wilayah Indonesia punya peran untuk mengawasi dalam pemberian THR lebaran 2023.

Itulah ketentuan dalam pembayaran THR untuk lebaran 2023 sebagai informasi penting untuk Anda.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x