Pembayaran THR 2023 Paling Lambat Kapan? Simak Penjelasannya!

- 30 Maret 2023, 09:33 WIB
Ilustrasi - Menaker minta kepala daerah untuk memastikan perusahaan di wilayahnya membayar THR kepada pekerja buruh.
Ilustrasi - Menaker minta kepala daerah untuk memastikan perusahaan di wilayahnya membayar THR kepada pekerja buruh. /Robert Lens/pexels.com

PR TASIKMALAYA - Sesuai peraturan perundang-undangan, buruh atau pekerja pabrik berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Lantas pembayaran THR 2023 paling lambat kapan?

Pembayaran THR paling lambat adalah tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,seperti Idul Fitri 1444 H. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Ida mengatakan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Artinya perusahaan memberikan THR kepada buruh dengan nilai utuh yang telah ditentukan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," ujar Ida seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Kamis, 30 Maret 2023.

Baca Juga: Tes IQ: Perut Sudah Kenyang, Sekarang Waktunya Temukan Perbedaan dalam Gambar

Aturan pembayaran THR keagamaan itu, kata Ida, tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.  

Hari perayaan agama merupakan salah satu momen yang paling ditunggu oleh masyarakat di Indonesia. Masyarakat memanfaatkan momen ini untuk berkumpul bersama keluarga.

"Sebagai contoh, Idul Fitri sebentar lagi akan dirayakan oleh umat Islam yang juga dijadikan sebagai momentum pertemuan keluarga besar umat lainnya," ujarnya. 

Bersamaan dengan itu, Ida mengatakan bahwa akan ada kenaikan kebutuhan dan naiknya beberapa harga bahan pokok. Masalah ini masih menjadi siklus tahunan yang sering terulang meski pemerintah telah memberikan solusi.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x